ANGGARAN DASAR
KARYA BHAKTI MUDA
GENTINGAN SIDOAGUNG GODEAN SLEMAN
DIY
PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan kesempatan menikmati indahnya kehidupan.
Padukuhan III Gentingan sebagai salah satu bagian dari wilayah administratif
Desa Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
memiliki beberapa unsur di dalamnya, salah satunya adalah remaja dan
pemuda-pemudi. Pada hakikatnya pengembangan Bangsa Indonesia membutuhkan remaja
dan pemuda-pemudi sebagi penerus estafet kepemimpinan Indonesia agar dapat
mewujudkan bangsa yang adil dan sejahtera.
Organisasi remaja dan kepemudaan
merupakan suatu wadah untuk mempersatukan berbagai pola pemikiran serta cara
pandang segenap remaja dan pemuda-pemudi untuk ikut berpartisipasi membangun
peradaban bangsa, salah satunya dilakukan melalui organisasi. Atas berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka didirikanlah organisasi kepemudaan di
lingkungan padukuhan III Gentingan Sidoagung Godean Sleman Daerah Istimewa
Yogyakarta.
BAB
I
PENGERTIAN,
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Pengertian
1.
Anggaran Dasar KARYA BAKTI MUDA Gentingan.
Merupakan
pedoman umum kerja dalam organisasi
pemuda – pemudi KBM dusun III Gentingan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
2.
Pedoman umum kerja tersebut merupakan
rangkaian program yang menyeluruh terarah dan terpadu secara terus-menerus.
3.
Rangkaian program tersebut dimaksudkan
agar Pemuda- pemudi
KBM
terpenuhi kebutuhan religius, kritis, kreatif, inovatif, kemandirian dan
profesionalisme.
Pasal
2
1.
Pemuda
sebagai sunber daya manusia yang berlangsung
mempunyai fungsi sebagai agen pembaharu dan aset bangsa memerlukan Anggaran
Dasar sebagai acuan gerak organisasi dalam merespon perubahan yang terjadi
dalam masyarakat agar organisasi dinamis, proaktif dan progresif.
2.
KBM
GENTINGAN sebagai salah satu sistem dari Organisasi sosial di masyarakat harus dikembangkan secara kontinyu dan
profesional agar memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian visi dan misi KBM,serta pembangunan masyarakat.
3.
Anggaran Dasar kemudian dijabarkan dalam
bentuk program kerja sebagai pedoman dan arahan dengan membuat strategi untuk
mencapai tujuan organisasi.
Pasal 3
Maksud dan
Tujuan
- Maksud dari organisasi KBM :
Memberikan
arahan dalam pelaksanaan program kerja KBM Gentingan
dalam satu periode kepengurusan.
- Tujuan dari organisasi KBM :
Pengurus
KBM Gentingan dapat melaksanakan kegiatan Sosial masyarakat secara profesional, integral, kontinyu,
serta memiliki orientasi yang jelas.
BAB
II
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
Nama
Nama Organisasi ini bernama Karya
Bakti Muda Gentingan yang selanjutnya disebut KBM Gentingan.
Pasal 5
Waktu
KBM Gentingan didirikan pada
tanggal 14 Agustus 1974 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 6
Kedudukan
KBM Gentingan berkedudukan di
Padukuhan III Gentingan Desa Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Daerah
Istiewa Yogyakarta.
BAB
III
LANDASAN,
STATUS, SIFAT DAN PRINSIP
Pasal 7
Landasan
KBM Gentingan berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 8
Status
Status KBM Gentingan adalah
organisasi yang menghimpun remaja dan pemuda-pemudi Padukuhan III Gentingan.
Pasal 9
Sifat
KBM Gentingan bersifat sukarela,
kekeluargaan, profesional, sosial, dan kemasyarakatan.
Pasal 10
Prinsip
KBM Gentingan memiliki prinsip
sebagai berikut :
1. Paguyuban : KBM Gentingan
sebagai sarana pembinaan remaja dan pemuda-pemudi yang bersifat kekeluargaan.
2. Patembayan : KBM Gentingan
sebagai sarana untuk membangun ikatan keluarga sehingga dapat berpartisipasi
pada setiap kegiatan kemasyarakatan.
3.
Sosial : KBM Gentingan sebagai wahana untuk mengidentifikasi kebutuhan dan
peristiwa sosial yang terjadi pada semua aspek.
BAB
IV
LAMBANG
DAN SLOGAN
Pasal 11
Lambang
1. Lambang KBM Gentingan terdiri
dari gabungan gambar rantai, bendera merah putih, padi dan kapas, serta tanda
bintang yang di dalamnya terdapat gambar pendopo dengan tiga pilar dan
identitas organisasi.
2. Bentuk lambang seperti yang
tertuang pada pasal 1 adalah sebagi berikut :
3.
Lambang KBM Gentingan memiliki makna
a. Gambar warna merah putih
melambangkan bahwa organisasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk
mewujudkan perubahan yang berani maju dan berkarya dalam pembangunan di KBM,
Masyarakat, dan Negara Indoneasia.
b. Gambar rantai melingkar
melambangkan kekuatan dari remaja dan pemuda-pemudi untuk bersama-sama
membangun peradaban bangsa melalui organisasi yang kokoh dan solid.
c. Gambar padi dan kapas
melambangkan bahwa organisasi mendukung agar tercipta masyarakat yang makmur
dan sejahtera.
d. Gambar bintang melambangkan
bahwa setiap anggota organisasi diharapkan mampu menjadi pemimpin bagi
pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
e. Gambar pendopo dengan tiga
pilar penopang melambangkan bahwa organisasi ini menggunakan nilai-nilai budaya
Jawa sebagai filosofi dasar pengelolaannya, sedangkan tiga pilar menunjukkan
prinsip organisasi yaitu Paguyuban, Patembayan, dan Sosial.
f.
Tulisan Karya Bakti Muda Gentingan merupakan identitas dari organisasi dengan
filosofi yang muda yang berkarya.
Pasal 12
Slogan
Slogan Organisasi adalah KBM
Gentingan : YM Ya Bray !! ( Yang Muda Yang Berkarya )”
BAB
V
VISI
DAN MISI
Pasal 13
Visi
Mewujudkan
Pemuda GENTINGAN yang
religius, kritis, kreatif, inovatif, berjiwa kemandirian, solutif dan
profesionalisme menuju masyarakat belajar (learning society).
.
Pasal 14
Misi
Misi KBM Gentingan adalah :
1. Meningkatkan
kajian ke-Pemuda-an.
2. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan masyarakat.
3. Meningkatkan
kualitas SDM masyarakat.
4. Meningkatkan
kajian keagamaan.
5. Meningkatkan
jiwa kemandirian Pemuda.
6. Mengoptimalkan
potensi Pemuda
7. Meningkatkan
pencitraan Oraganisasi KBM kedalam dan keluar.
8. Meningkatkan
kreatifitas Pemuda
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota KBM Gentingan terdiri
dari :
1.
Anggota Biasa
2.
Pengurus
3. Anggota Kehormatan
Pasal 16
Anggota Biasa
1. Anggota Biasa adalah semua
remaja dan pemuda-pemudi yang memenuhi kriteria sebagai anggota
2.
Kriteria Keanggotaan :
a. Berusia antara 15 tahun sampai
dengan 30 tahun
b. Tercatat sebagai
penduduk Padukuhan III Gentingan
Pasal 17
Pengurus
1. Pengurus adalah anggota yang
dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai pengurus KBM Gentingan.
2.
Kriteria Pengurus :
a.
Berusia minimal 17 tahun
b.
Berusia maksimal 30 tahun bagi anggota yang telah menikah
c.
Tercatat sebagai penduduk Pedukuhan III Gentingan
d. Siap berkontribusi pada
organisasi
e.
Sukarela dan bertanggung jawab
3.
Struktur Organisasi KBM Gentingan Terdiri dari :
a.
Ketua Umum
b. Ketua I
c.
Ketua II
d.
Sekretaris Umum
e. Sekretaris I
f. Bendahara Umum
g. Bendahara I
h. Bidang-bidang
4. Masa jabatan pengurus KBM
Gentingan adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal dilantik.
Pasal 18
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah
penduduk padukuhan III Gentingan yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai anggota
dengan usia diatas 30 tahun yang mempunyai hak khusus yaitu Boleh tidak hadir,
tidak mengikuti, tidak menghadiri dalam kegiatan Pemuda karena sudah pernah
aktif dalam pemuda sebelum menginjak usia 30 tahun dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Ketua Umum KBM Gentingan diketahui oleh Kepala Padukuhan III
Gentingan.
BAB VII
TATA
HUBUNGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
Tata Hubungan
1. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II,
Sekretaris, Bendahara dan Bidang memiliki garis hubungan komando dan
koordinasi.
2.
Pengurus KBM Gentingan dan LPMD memiliki hubungan koordinasi
3. Pengurus KBM Gentingan dan
Dewan Pembina memiliki hubungan Koordinasi
Pasal 20
Struktur Organisasi
1.
Struktur Organisasi KBM Gentingan adalah sebagai berikut :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris Umum
e. Sekretaris I
f. Bendahara Umum
g. Bendahara I
h. Bidang Pendidikan
i. Bidang Kerohanian
j. Bidang Seni dan Kreatifitas
k. Bidang Olahraga
l. Bidang Sinoman
m. Bidang Media Informasi dan
Jaringan Sosial
n. Bidang Kaderisasi
o. Bidang Ekonomi Kewirausahaan
2. Ketentuan lebih lanjut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
VIII
SUMBER
DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 21
Sumber Keuangan
1.
Iuran Pengurus dan Anggota KBM Gentingan yang ditetapkan melalui musyawarah
2.
Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang legal dan
tidak bertentangan dengan landasan KBM Gentingan
Pasal 22
Pengelolaan Keuangan
1. Pengelolaan keuangan KBM
Gentingan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
2.
Akuntabilitas keuangan dilaksanakan dengan membuat laporan penggunaan anggaran
secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh pengurus serta anggota.
BAB
IX
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 23
1.
Pengambilan keputusan KBM Gentingan dilaksanakan melalui :
a. Musyawarah Umum
b. Rapat Rutin
c. Rapat Pengurus
d. Rapat Panitia
e. Musyawarah
Istimewa
2.
Ketentuan lebih lanjut tentang pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB
X
SANKSI
– SANKSI
Pasal
24
Sangsi
dijatuhkan kepada anggota yang tidak menjalankan kewajiban seperti tersebut
diatas, tanpa alasan yang dapat diterima, maka anggota akan dikenai sangsi
berupa :
1.
Sangsi ringan : denda berupa uang sesuai yang telah
ditentukan
2. Sangsi
berat : bila tidak mengikuti 2 kali
kegiatan rapat rutin secara berturut-turut maka akan diberikan surat peringatan
ke-1. Bila kemudian anggota tidak mengikuti kembali kegiatan rapat rutin selama
2 kali berturut-turut maka akan diberikan kembali surat peringatan ke-2.
Setelah surat peringatan ke-2 dan anggota masih tidak mengikuti kembali
kegiatan rapat rutin selama 2 kali berturut-turut maka anggota tersebut akan
dikeluarkan dari keanggotaan organisasi Karya Bakti Muda Gentingan.
BAB
XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 25
1.
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui Musyawarah Umum
2. Ketentuan tentang Musyawarah
Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 26
1. Anggaran Dasar berlaku sejak
tanggal ditetapkan
2. Segala ketentuan tambahan akan
ditetapkan kemudian
Ditetapkan di Yogyakarta
Tanggal :
Ketua Umum KBM Gentingan
|
Dewan Pembina
|
IRFAN DANARHADI
|
EDY UTOMO
|
Mengetahui
|
|
Ketua LPMD
|
Kepala Padukuhan III Gentingan
|
ISMU SUPRAYANTO
|
SRI SUHARDI, BA.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARYA BAKTI MUDA
GENTINGAN SIDOAGUNG GODEAN SLEMAN
DIY
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kriteria Anggota
Anggota KBM Gentingan terdiri
dari :
1.
Penduduk minimal usia 15 tahun
2. Penduduk maksimal usia 30
tahun atau belum menikah
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap Anggota KBM Gentingan
berhak :
1. Mendapatkan pelayanan program
dan fasilitas yang diberikan oleh pengurus KBM Gentingan
2.
Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
3. Berhak memilih dan dipilih
menjadi Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II KBM Gentingan
4.
Berserikat dan berkumpul
5. Berpartisipasi dalam seluruh
kegiatan yang diadakan oleh KBM Gentingan
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota KBM Gentingan
memiliki kewajiban :
1.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM Gentingan
2.
Menjaga nama baik KBM Gentingan
3. Mengikuti setiap kegiatan yang
diadakan oleh KBM Gentingan, kecuali terdapat alasan yang dapat diterima secara
logis.
4.
Aturan tentang kewajiban secara lebih rinci akan dijelaskan melalui peraturan
pengurus KBM Gentingan
Pasal 4
Larangan Anggota
Setiap Anggota KBM Gentingan
dilarang :
1.
Melakukan tindakan asusila atau melanggar etika dan norma
2.Menyalahgunakan Narkotika,
Psikotropika, Obat terlarang, dan berbagai minuman keras lainnya
3.
Melakukan Tindakan yang menimbulkan SARA
4. Melakukan MAKAR kepada
organisasi
Pasal
5
Kehilangan
Keanggotaan
Setiap Anggota KBM Gentingan kehilangan
keanggotaan apabila :
1.
Telah mencapai usia diatas 30 tahun dan sudah menikah
2.
Tercatat pindah kependudukan keluar dari Padukuhan III Gentingan
3.
Melanggar larangan anggota KBM Gentingan
4.
Meninggal Dunia
BAB
II
Rincian
Tugas Struktur Organisasi
Pasal 6
Ketua Umum
Rincian tugas Ketua Umum adalah :
1. Mengelola tampuk kepemimpinan
umum KBM Gentingan sesuai dengan AD ART dengan pendekatan kepemimpinan yang
profesional.
2. Menetapkan dan memberlakukan
kebijakan umum dan khusus terkait KBM Gentingan secara tertulis.
3. Memutuskan hal-hal terkait
rencana kerja KBM Gentingan secara tertulis dan tidak tertulis.
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan dan masyarakat.
5. Sebagai supervisor, motivator,
evaluator dan fasilitator pengurus KBM Gentingan.
Pasal 7
Ketua I
Rincian tugas Ketua I adalah :
1. Mengelola tampuk kepemimpinan
KBM Gentingan sesuai dengan AD ART sesuai dengan pendekatan kepemimpinan yang
profesional.
2. Menetapkan dan memberlakukan
kebijakan khusus terkait pengurus KBM Gentingan secara tertulis
3. Memutuskan hal-hal terkait
rencana kerja KBM Gentingan secara tertulis dan tidak tertulis.
4. Melaksanakan program kerja
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan dan masyarakat.
5.
Sebagai supervisor, motivator, evaluator dan fasilitator Bidang Pendidikan,
Kerohanian, Seni dan Kreatifitas, dan Kaderisasi.
Pasal 8
Ketua II
Rincian tugas Ketua II adalah :
1. Mengelola tampuk kepemimpinan
KBM Gentingan sesuai dengan AD ART sesuai dengan pendekatan kepemimpinan yang
profesional.
2.
Menetapkan dan memberlakukan kebijakan khusus terkait pengurus KBM Gentingan
secara tertulis
3. Memutuskan hal-hal terkait
rencana kerja KBM Gentingan secara tertulis dan tidak tertulis.
4. Melaksanakan program kerja
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan dan masyarakat.
5.
Sebagai supervisor, motivator, evaluator dan fasilitator Bidang Olahraga,
Sinoman, Media Informasi dan Jaringan Sosial, serta Bidang Ekonomi Kewirausahan
Pasal 9
Sekretaris
Rincian Tugas Sekretaris adalah :
1. Mengelola potensi
kesekretariatan KBM Gentingan sesuai AD ART dengan pendekatan kepemimpinan yang
profesional.
2. Membuat sistem manajemen
kesekretariatan KBM Gentingan yang dokumentatif dan memiliki mutu kearsipan
yang baik.
3. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
4.
Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 10
Bendahara
Rincian Tugas Bendahara adalah :
1. Mengelola potensi keuangan KBM
Gentingan sesuai AD ART dengan pendekatan kepemimpinan manajemen yang
profesional
2. Mencatat setiap transaki
keuangan dalam KBM Gentingan dengan deskripsi atur pemasukan dan pengeluaran
kas keuangan yang ada dan berstatus milik KBM Gentingan.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 11
Bidang Pendidikan
Rincian Tugas Bidang Pendidikan
adalah :
1. Mengelola potensi pengembangan
bidang pendidikan dan pembelajaran di lingkungan Padukuhan III Gentingan.
2.
Mengelola pusat sumber belajar bagi masyarakat yang membutuhkan
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4.
Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM
Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5.
Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 12
Bidang Kerohanian
Rincian Tugas Bidang Kerohanian
adalah :
1. Mengelola kegiatan berbasis kerohanian di
lingkungan Padukuhan III Gentingan
2. Menjadi penanggung jawab pada
setiap kegiatan berbasis keagamaan secara menyeluruh
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 13
Bidang Seni dan Kreatifitas
Rincian Tugas Bidang Pengembangan
Seni dan Kreatifitas adalah :
1.
Mengelola bakat, potensi, dan kreatifitas setiap anggota KBM Gentingan
2. Mengadakan kegiatan berbasis
pengembangan seni dan kreatifitas bagi masyarakat Padukuhan III Gentingan.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 14
Bidang Olahraga
Rincian Tugas Bidang Olahraga
adalah :
1. Mengelola kegiatan pembinaan
di bidang olahraga bagi anggota KBM Gentingan dan masyarakat padukuhan III
Gentingan.
2. Mengembangkan olahraga
alternatif yang dapat mendukung upaya menyehatkan masyarakat.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 15
Bidang Sinoman
Rincian Tugas Bidang Sinoman
adalah :
1. Mengelola kegiatan pelayanan
sinoman bagi masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk hajatan pernikahan
maupun musibah meninggal dunia dsb.
2.
Mengadakan pelatihan bagi anggota tentang tata cara sinoman yang baik.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 16
Bidang Informasi dan Jaringan
Sosial
Rincian Tugas Bidang Humas dan
Informasi adalah :
1.
Mengelola kegiatan kehumasan KBM Gentingan dan kemsyarakatan
2. Mengelola potensi informasi
melalui pembuatan media elektronik, surat kabar, dsb sebagai pendukung
penyampaian informasi kepada masyarakat.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 17
Bidang Kaderisasi
Rincian Tugas Bidang Pembinaan
Kader adalah :
1. Mengelola kegiatan yang
terkait dengan pengembangan anggota KBM Gentingan pada berbagai aspek
kehidupan.
2.
Mengadakan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan kader.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 18
Bidang Ekonomi Kewirausahaan
Rincian Tugas Bidang Ekonomi dan
Pengembangan Usaha adalah :
1.
Mengelola potensi pengembangan usaha bagi anggota KBM Gentingan
2. Mengelola aspek ekonomi untuk
mendukung sumber pendanaan KBM Gentingan
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya
secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya
melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan
kewenangannya
5.
Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat
laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 19
Bagan Struktur Organisasi
Bagan
Struktur Organisasi KBM Gentingan adalah sebagai berikut :
BAB III
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 20
Tata Cara Umum
Tata cara pemilihan pengurus KBM
Gentingan meliputi :
1. Pemilihan Ketua Umum, Ketua I,
dan Ketua II dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung dengan
melibatkan seluruh anggota KBM Gentingan dihadiri perangkat Padukuhan III
Gentingan.
2.
Pemilihan Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang diserahkan kepada Ketua
Umum, Ketua I, dan Ketua II hasil pemilihan.
Pasal 21
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum,
Ketua I, dan Ketua II
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum,
Ketua I, dan Ketua II melalui tahapan berikut :
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
untuk selanjutnya melaksanakan proses penjaringan, pemilihan, dan penetapan.
2. Tahap Penjaringan, yaitu
proses mengusulkan nama-nama anggota KBM Gentingan menjadi Calon Ketua Umum,
Ketua I, dan Ketua II
3. Tahap Pemilihan, yaitu
calon-calon yang telah diusulkan tersebut kemudian dilakukan pemilihan langsung
dengan dihadiri seluruh anggota KBM Gentingan yang tercantum pada Daftar
Pemilih.
4.
Tahap penetapan, yaitu nama-nama calon yang telah terpilih ditetapkan dengan
Surat Keputusan Panitia Pemilihan.
Pasal 22
Tahap Penjaringan
Tahapan Penjaringan dilaksanakan
meliputi :
1. Masing-masing RT mengusulkan minimal 1 nama untuk
diajukan menjadi calon
2. Dewan Pembina dan LPMD
masing-masing diperkenankan mengusulkan satu nama untuk diajukan menjadi calon
3.
Jika tahapan pada point (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, maka proses
pengusulan nama dilakukan melalui Musyawarah Panitia Pemilihan dengan dihadiri
oleh pengurus KBM Gentingan, Dewan Pembina, dan LPMD untuk menentukan minimal
lima nama calon.
Pasal 23
Tahap Pemilihan
Tahapan Pemilihan dilaksanakan
meliputi :
1. Pemilihan dilaksanakan dengan
menggunakan bentuk pemilihan langsung melibatkan seluruh anggota KBM dan
masyarakat Gentingan dihadiri perangkat Padukuhan III Gentingan.
2. Nama Calon dengan jumlah suara
terbanyak pertama ditetapkan menjadi Ketua Umum KBM Gentingan
3.
Nama Calon dengan jumlah suara terbanyak kedua ditetapkan menjadi Ketua I KBM
Gentingan
4. Nama Calon dengan jumlah suara
terbanyak ketiga ditetapkan menjadi Ketua II KBM Gentingan.
5.
Apabila terdapat jumlah suara yang sama, maka proses pengambilan keputusan
diserahkan kepada Panitia Pemilihan, Dewan Pembina, Anggota yang hadir pada
saat pemilihan melalui forum musyawarah mufakat.
Pasal 24
Tahapan Penetapan
1. Berdasarkan hasil pemilihan,
maka nama-nama yang dinyatakan terpilih kemudian ditetapkan menjadi Ketua Umum,
Ketua I, dan Ketua II melalui Surat Keputusan Panitia Pemilihan.
2. Setelah Dilaksanakan
penetapan, kemudian Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II diberikan waktu
selambat-lambatnya tujuh hari setelah proses pemilihan untuk menyusun
kepengurusan.
3.
Pelantikan Pengurus KBM Gentingan diupayakan selambat-lambatnya pada 1 bulan
setelah pemiliha.
BAB
IV
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 25
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Umum
2. Ketentuan tentang Musyawarah
Umum diatur dalam rapat pengurus
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 26
1.
Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Segala ketentuan tambahan akan
ditetapkan kemudian
Ditetapkan
di Yogyakarta
Tanggal :
Ketua Umum KBM Gentingan
|
Dewan Pembina
|
IRFAN DANARHADI
|
EDY UTOMO
|
Mengetahui
|
|
Ketua LPMD
|
Kepala Padukuhan III Gentingan
|
ISMU SUPRAYANTO
|
SRI SUHARDI, BA.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar