ADART KBM

ANGGARAN DASAR
KARYA BHAKTI MUDA
GENTINGAN SIDOAGUNG GODEAN SLEMAN DIY

PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan menikmati indahnya kehidupan. Padukuhan III Gentingan sebagai salah satu bagian dari wilayah administratif Desa Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa unsur di dalamnya, salah satunya adalah remaja dan pemuda-pemudi. Pada hakikatnya pengembangan Bangsa Indonesia membutuhkan remaja dan pemuda-pemudi sebagi penerus estafet kepemimpinan Indonesia agar dapat mewujudkan bangsa yang adil dan sejahtera.
Organisasi remaja dan kepemudaan merupakan suatu wadah untuk mempersatukan berbagai pola pemikiran serta cara pandang segenap remaja dan pemuda-pemudi untuk ikut berpartisipasi membangun peradaban bangsa, salah satunya dilakukan melalui organisasi. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka didirikanlah organisasi kepemudaan di lingkungan padukuhan III Gentingan Sidoagung Godean Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB I
PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1
Pengertian
1.      Anggaran Dasar KARYA BAKTI MUDA Gentingan. Merupakan pedoman umum kerja dalam organisasi pemuda – pemudi KBM dusun III Gentingan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2.      Pedoman umum kerja tersebut merupakan rangkaian program yang menyeluruh terarah dan terpadu secara terus-menerus.
3.      Rangkaian program tersebut dimaksudkan agar Pemuda- pemudi KBM terpenuhi kebutuhan religius, kritis, kreatif, inovatif, kemandirian dan profesionalisme.


Pasal 2
1.      Pemuda  sebagai sunber daya manusia yang berlangsung mempunyai fungsi sebagai agen pembaharu dan aset bangsa memerlukan Anggaran Dasar sebagai acuan gerak organisasi dalam merespon perubahan yang terjadi dalam masyarakat agar organisasi dinamis, proaktif dan progresif.
2.      KBM GENTINGAN sebagai salah satu sistem dari Organisasi sosial di masyarakat  harus dikembangkan secara kontinyu dan profesional agar memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian visi dan misi KBM,serta pembangunan masyarakat.
3.      Anggaran Dasar kemudian dijabarkan dalam bentuk program kerja sebagai pedoman dan arahan dengan membuat strategi untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
  1. Maksud dari organisasi KBM :
Memberikan arahan dalam pelaksanaan program kerja KBM Gentingan dalam satu periode kepengurusan.
  1.  Tujuan dari organisasi KBM :
Pengurus KBM Gentingan dapat melaksanakan kegiatan Sosial masyarakat secara profesional, integral, kontinyu, serta memiliki orientasi yang jelas.

BAB II
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 4
Nama
Nama Organisasi ini bernama Karya Bakti Muda Gentingan yang selanjutnya disebut KBM Gentingan.
Pasal 5
Waktu
KBM Gentingan didirikan pada tanggal 14 Agustus 1974 sampai waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 6
Kedudukan
KBM Gentingan berkedudukan di Padukuhan III Gentingan Desa Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Daerah Istiewa Yogyakarta.

BAB III
LANDASAN, STATUS, SIFAT DAN PRINSIP

Pasal 7
Landasan
KBM Gentingan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 8
Status
Status KBM Gentingan adalah organisasi yang menghimpun remaja dan pemuda-pemudi Padukuhan III Gentingan.

Pasal 9
Sifat
KBM Gentingan bersifat sukarela, kekeluargaan, profesional, sosial, dan kemasyarakatan.

Pasal 10
Prinsip
KBM Gentingan memiliki prinsip sebagai berikut :
1. Paguyuban : KBM Gentingan sebagai sarana pembinaan remaja dan pemuda-pemudi yang bersifat kekeluargaan.
2. Patembayan : KBM Gentingan sebagai sarana untuk membangun ikatan keluarga sehingga dapat berpartisipasi pada setiap kegiatan kemasyarakatan.
3. Sosial : KBM Gentingan sebagai wahana untuk mengidentifikasi kebutuhan dan peristiwa sosial yang terjadi pada semua aspek.


BAB IV
LAMBANG DAN SLOGAN

Pasal 11
Lambang
1. Lambang KBM Gentingan terdiri dari gabungan gambar rantai, bendera merah putih, padi dan kapas, serta tanda bintang yang di dalamnya terdapat gambar pendopo dengan tiga pilar dan identitas organisasi.
2. Bentuk lambang seperti yang tertuang pada pasal 1 adalah sebagi berikut :


3. Lambang KBM Gentingan memiliki makna
a. Gambar warna merah putih melambangkan bahwa organisasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk mewujudkan perubahan yang berani maju dan berkarya dalam pembangunan di KBM, Masyarakat, dan Negara Indoneasia.
b. Gambar rantai melingkar melambangkan kekuatan dari remaja dan pemuda-pemudi untuk bersama-sama membangun peradaban bangsa melalui organisasi yang kokoh dan solid.
c. Gambar padi dan kapas melambangkan bahwa organisasi mendukung agar tercipta masyarakat yang makmur dan sejahtera.
d. Gambar bintang melambangkan bahwa setiap anggota organisasi diharapkan mampu menjadi pemimpin bagi pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
e. Gambar pendopo dengan tiga pilar penopang melambangkan bahwa organisasi ini menggunakan nilai-nilai budaya Jawa sebagai filosofi dasar pengelolaannya, sedangkan tiga pilar menunjukkan prinsip organisasi yaitu Paguyuban, Patembayan, dan Sosial.
f. Tulisan Karya Bakti Muda Gentingan merupakan identitas dari organisasi dengan filosofi yang muda yang berkarya.

Pasal 12
Slogan
Slogan Organisasi adalah KBM Gentingan : YM Ya Bray !! ( Yang Muda Yang Berkarya )”

BAB V
VISI DAN MISI

Pasal 13
Visi
Mewujudkan Pemuda GENTINGAN yang religius, kritis, kreatif, inovatif, berjiwa kemandirian, solutif dan profesionalisme menuju masyarakat belajar (learning society).
.
Pasal 14
Misi
Misi KBM Gentingan adalah :
1.    Meningkatkan kajian ke-Pemuda-an.
2.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat.
3.    Meningkatkan kualitas SDM masyarakat.
4.    Meningkatkan kajian keagamaan.
5.    Meningkatkan jiwa kemandirian Pemuda.
6.    Mengoptimalkan potensi Pemuda
7.    Meningkatkan pencitraan Oraganisasi KBM kedalam dan keluar.
8.    Meningkatkan kreatifitas Pemuda






BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 15
Anggota KBM Gentingan terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Pengurus
3. Anggota Kehormatan

Pasal 16
Anggota Biasa
1. Anggota Biasa adalah semua remaja dan pemuda-pemudi yang memenuhi kriteria sebagai anggota
2. Kriteria Keanggotaan :
a. Berusia antara 15 tahun sampai dengan 30 tahun
b. Tercatat sebagai penduduk Padukuhan III Gentingan

Pasal 17
Pengurus
1. Pengurus adalah anggota yang dinyatakan telah memenuhi kriteria sebagai pengurus KBM Gentingan.
2. Kriteria Pengurus :
a. Berusia minimal 17 tahun
b. Berusia maksimal 30 tahun bagi anggota yang telah menikah
c. Tercatat sebagai penduduk Pedukuhan III Gentingan
d. Siap berkontribusi pada organisasi
e. Sukarela dan bertanggung jawab
3. Struktur Organisasi KBM Gentingan Terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris Umum
e. Sekretaris I
f. Bendahara Umum
g. Bendahara I
h. Bidang-bidang
            4. Masa jabatan pengurus KBM Gentingan adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal dilantik.

Pasal 18
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah penduduk padukuhan III Gentingan yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai anggota dengan usia diatas 30 tahun yang mempunyai hak khusus yaitu Boleh tidak hadir, tidak mengikuti, tidak menghadiri dalam kegiatan Pemuda karena sudah pernah aktif dalam pemuda sebelum menginjak usia 30 tahun dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum KBM Gentingan diketahui oleh Kepala Padukuhan III Gentingan.

BAB VII
TATA HUBUNGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 19
Tata Hubungan
1. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara dan Bidang memiliki garis hubungan komando dan koordinasi.
2. Pengurus KBM Gentingan dan LPMD memiliki hubungan koordinasi
3. Pengurus KBM Gentingan dan Dewan Pembina memiliki hubungan Koordinasi

Pasal 20
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi KBM Gentingan adalah sebagai berikut :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris Umum
e. Sekretaris I
f. Bendahara Umum
g. Bendahara I
h. Bidang Pendidikan
i. Bidang Kerohanian
j. Bidang Seni dan Kreatifitas
k. Bidang Olahraga
l. Bidang Sinoman
m. Bidang Media Informasi dan Jaringan Sosial
n. Bidang Kaderisasi
o. Bidang Ekonomi Kewirausahaan

2. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VIII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 21
Sumber Keuangan
1. Iuran Pengurus dan Anggota KBM Gentingan yang ditetapkan melalui musyawarah
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang legal dan tidak bertentangan dengan landasan KBM Gentingan

Pasal 22
Pengelolaan Keuangan
1. Pengelolaan keuangan KBM Gentingan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
2. Akuntabilitas keuangan dilaksanakan dengan membuat laporan penggunaan anggaran secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh pengurus serta anggota.



BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23
1. Pengambilan keputusan KBM Gentingan dilaksanakan melalui :
a. Musyawarah Umum
b. Rapat Rutin
c. Rapat Pengurus
d. Rapat Panitia
e. Musyawarah Istimewa
2. Ketentuan lebih lanjut tentang pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB X
SANKSI – SANKSI

Pasal 24
Sangsi dijatuhkan kepada anggota yang tidak menjalankan kewajiban seperti tersebut diatas, tanpa alasan yang dapat diterima, maka anggota akan dikenai sangsi berupa :
1.      Sangsi ringan  : denda berupa uang sesuai yang telah ditentukan
2.      Sangsi berat     : bila tidak mengikuti 2 kali kegiatan rapat rutin secara berturut-turut maka akan diberikan surat peringatan ke-1. Bila kemudian anggota tidak mengikuti kembali kegiatan rapat rutin selama 2 kali berturut-turut maka akan diberikan kembali surat peringatan ke-2. Setelah surat peringatan ke-2 dan anggota masih tidak mengikuti kembali kegiatan rapat rutin selama 2 kali berturut-turut maka anggota tersebut akan dikeluarkan dari keanggotaan organisasi Karya Bakti Muda Gentingan.




BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui Musyawarah Umum
2. Ketentuan tentang Musyawarah Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
1. Anggaran Dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Segala ketentuan tambahan akan ditetapkan kemudian



Ditetapkan di Yogyakarta
Tanggal :

Ketua Umum KBM Gentingan



Dewan Pembina
IRFAN DANARHADI
EDY UTOMO
Mengetahui
Ketua LPMD
Kepala Padukuhan III Gentingan


ISMU SUPRAYANTO
SRI SUHARDI, BA.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARYA BAKTI MUDA
GENTINGAN SIDOAGUNG GODEAN SLEMAN DIY

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kriteria Anggota
Anggota KBM Gentingan terdiri dari :
1. Penduduk minimal usia 15 tahun
2. Penduduk maksimal usia 30 tahun atau belum menikah

Pasal 2
Hak Anggota
Setiap Anggota KBM Gentingan berhak :
1. Mendapatkan pelayanan program dan fasilitas yang diberikan oleh pengurus KBM Gentingan
2. Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II KBM Gentingan
4. Berserikat dan berkumpul
5. Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang diadakan oleh KBM Gentingan

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota KBM Gentingan memiliki kewajiban :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM Gentingan
2. Menjaga nama baik KBM Gentingan
3. Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh KBM Gentingan, kecuali terdapat alasan yang dapat diterima secara logis.
4. Aturan tentang kewajiban secara lebih rinci akan dijelaskan melalui peraturan pengurus KBM Gentingan
Pasal 4
Larangan Anggota
Setiap Anggota KBM Gentingan dilarang :
1. Melakukan tindakan asusila atau melanggar etika dan norma
2.Menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, Obat terlarang, dan berbagai minuman keras lainnya
3. Melakukan Tindakan yang menimbulkan SARA
4. Melakukan MAKAR kepada organisasi

Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
Setiap Anggota KBM Gentingan kehilangan keanggotaan apabila :
1. Telah mencapai usia diatas 30 tahun dan sudah menikah
2. Tercatat pindah kependudukan keluar dari Padukuhan III Gentingan
3. Melanggar larangan anggota KBM Gentingan
4. Meninggal Dunia

BAB II
Rincian Tugas Struktur Organisasi

Pasal 6
Ketua Umum
Rincian tugas Ketua Umum adalah :
1. Mengelola tampuk kepemimpinan umum KBM Gentingan sesuai dengan AD ART dengan pendekatan kepemimpinan yang profesional.
2. Menetapkan dan memberlakukan kebijakan umum dan khusus terkait KBM Gentingan secara tertulis.
3. Memutuskan hal-hal terkait rencana kerja KBM Gentingan secara tertulis dan tidak tertulis.
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan dan masyarakat.
5. Sebagai supervisor, motivator, evaluator dan fasilitator pengurus KBM Gentingan.

Pasal 7
Ketua I
Rincian tugas Ketua I adalah :
1. Mengelola tampuk kepemimpinan KBM Gentingan sesuai dengan AD ART sesuai dengan pendekatan kepemimpinan yang profesional.
2. Menetapkan dan memberlakukan kebijakan khusus terkait pengurus KBM Gentingan secara tertulis
3. Memutuskan hal-hal terkait rencana kerja KBM Gentingan secara tertulis dan tidak tertulis.
4. Melaksanakan program kerja melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan dan masyarakat.
5. Sebagai supervisor, motivator, evaluator dan fasilitator Bidang Pendidikan, Kerohanian,  Seni dan Kreatifitas, dan Kaderisasi.

Pasal 8
Ketua II
Rincian tugas Ketua II adalah :
1. Mengelola tampuk kepemimpinan KBM Gentingan sesuai dengan AD ART sesuai dengan pendekatan kepemimpinan yang profesional.
2. Menetapkan dan memberlakukan kebijakan khusus terkait pengurus KBM Gentingan secara tertulis
3. Memutuskan hal-hal terkait rencana kerja KBM Gentingan secara tertulis dan tidak tertulis.
4. Melaksanakan program kerja melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan dan masyarakat.
5. Sebagai supervisor, motivator, evaluator dan fasilitator Bidang Olahraga, Sinoman, Media Informasi dan Jaringan Sosial, serta Bidang Ekonomi Kewirausahan

Pasal 9
Sekretaris
Rincian Tugas Sekretaris adalah :
1. Mengelola potensi kesekretariatan KBM Gentingan sesuai AD ART dengan pendekatan kepemimpinan yang profesional.
2. Membuat sistem manajemen kesekretariatan KBM Gentingan yang dokumentatif dan memiliki mutu kearsipan yang baik.
3. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
4. Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 10
Bendahara
Rincian Tugas Bendahara adalah :
1. Mengelola potensi keuangan KBM Gentingan sesuai AD ART dengan pendekatan kepemimpinan manajemen yang profesional
2. Mencatat setiap transaki keuangan dalam KBM Gentingan dengan deskripsi atur pemasukan dan pengeluaran kas keuangan yang ada dan berstatus milik KBM Gentingan.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 11
Bidang Pendidikan
Rincian Tugas Bidang Pendidikan adalah :
1. Mengelola potensi pengembangan bidang pendidikan dan pembelajaran di lingkungan Padukuhan III Gentingan.
2. Mengelola pusat sumber belajar bagi masyarakat yang membutuhkan
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya

5. Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan
Pasal 12
Bidang Kerohanian
Rincian Tugas Bidang Kerohanian adalah :
1. Mengelola kegiatan berbasis kerohanian di lingkungan Padukuhan III Gentingan
2. Menjadi penanggung jawab pada setiap kegiatan berbasis keagamaan secara menyeluruh
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 13
Bidang Seni dan Kreatifitas
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Seni dan Kreatifitas adalah :
1. Mengelola bakat, potensi, dan kreatifitas setiap anggota KBM Gentingan
2. Mengadakan kegiatan berbasis pengembangan seni dan kreatifitas bagi masyarakat Padukuhan III Gentingan.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 14
Bidang Olahraga
Rincian Tugas Bidang Olahraga adalah :
1. Mengelola kegiatan pembinaan di bidang olahraga bagi anggota KBM Gentingan dan masyarakat padukuhan III Gentingan.
2. Mengembangkan olahraga alternatif yang dapat mendukung upaya menyehatkan masyarakat.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 15
Bidang Sinoman
Rincian Tugas Bidang Sinoman adalah :
1. Mengelola kegiatan pelayanan sinoman bagi masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk hajatan pernikahan maupun musibah meninggal dunia dsb.
2. Mengadakan pelatihan bagi anggota tentang tata cara sinoman yang baik.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 16
Bidang Informasi dan Jaringan Sosial
Rincian Tugas Bidang Humas dan Informasi adalah :
1. Mengelola kegiatan kehumasan KBM Gentingan dan kemsyarakatan
2. Mengelola potensi informasi melalui pembuatan media elektronik, surat kabar, dsb sebagai pendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 17
Bidang Kaderisasi
Rincian Tugas Bidang Pembinaan Kader adalah :
1. Mengelola kegiatan yang terkait dengan pengembangan anggota KBM Gentingan pada berbagai aspek kehidupan.
2. Mengadakan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan kader.
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan

Pasal 18
Bidang Ekonomi Kewirausahaan
Rincian Tugas Bidang Ekonomi dan Pengembangan Usaha adalah :
1. Mengelola potensi pengembangan usaha bagi anggota KBM Gentingan
2. Mengelola aspek ekonomi untuk mendukung sumber pendanaan KBM Gentingan
3. Memutuskan hal-hal terkait program kerjanya secara tertulis dan atau tidak tertulis
4. Melaksanakan program kerjanya melalui aktifitas nyata yang produktif untuk KBM Gentingan sesuai tugas dan kewenangannya
5. Bertanggungjawab atas setiap keputusan yang dibuat dan diwajibkan membuat laporan tertulis setiap akhir periode kepengurusan














Pasal 19
Bagan Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi KBM Gentingan adalah sebagai berikut :


 


BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 20
Tata Cara Umum
Tata cara pemilihan pengurus KBM Gentingan meliputi :
1. Pemilihan Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung dengan melibatkan seluruh anggota KBM Gentingan dihadiri perangkat Padukuhan III Gentingan.
2. Pemilihan Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang diserahkan kepada Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II hasil pemilihan.

Pasal 21
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II melalui tahapan berikut :
1. Pembentukan Panitia Pemilihan untuk selanjutnya melaksanakan proses penjaringan, pemilihan, dan penetapan.
2. Tahap Penjaringan, yaitu proses mengusulkan nama-nama anggota KBM Gentingan menjadi Calon Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II
3. Tahap Pemilihan, yaitu calon-calon yang telah diusulkan tersebut kemudian dilakukan pemilihan langsung dengan dihadiri seluruh anggota KBM Gentingan yang tercantum pada Daftar Pemilih.
4. Tahap penetapan, yaitu nama-nama calon yang telah terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Panitia Pemilihan.
           
Pasal 22
Tahap Penjaringan
Tahapan Penjaringan dilaksanakan meliputi :
1. Masing-masing RT mengusulkan minimal 1 nama untuk diajukan menjadi calon
2. Dewan Pembina dan LPMD masing-masing diperkenankan mengusulkan satu nama untuk diajukan menjadi calon
3. Jika tahapan pada point (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, maka proses pengusulan nama dilakukan melalui Musyawarah Panitia Pemilihan dengan dihadiri oleh pengurus KBM Gentingan, Dewan Pembina, dan LPMD untuk menentukan minimal lima nama calon.

Pasal 23
Tahap Pemilihan
Tahapan Pemilihan dilaksanakan meliputi :
1. Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan bentuk pemilihan langsung melibatkan seluruh anggota KBM dan masyarakat Gentingan dihadiri perangkat Padukuhan III Gentingan.
2. Nama Calon dengan jumlah suara terbanyak pertama ditetapkan menjadi Ketua Umum KBM Gentingan
3. Nama Calon dengan jumlah suara terbanyak kedua ditetapkan menjadi Ketua I KBM Gentingan
4. Nama Calon dengan jumlah suara terbanyak ketiga ditetapkan menjadi Ketua II KBM Gentingan.
5. Apabila terdapat jumlah suara yang sama, maka proses pengambilan keputusan diserahkan kepada Panitia Pemilihan, Dewan Pembina, Anggota yang hadir pada saat pemilihan melalui forum musyawarah mufakat.

Pasal 24
Tahapan Penetapan
1. Berdasarkan hasil pemilihan, maka nama-nama yang dinyatakan terpilih kemudian ditetapkan menjadi Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II melalui Surat Keputusan Panitia Pemilihan.
2. Setelah Dilaksanakan penetapan, kemudian Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua II diberikan waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah proses pemilihan untuk menyusun kepengurusan.
3. Pelantikan Pengurus KBM Gentingan diupayakan selambat-lambatnya pada 1 bulan setelah pemiliha.




BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Umum
2. Ketentuan tentang Musyawarah Umum diatur dalam rapat pengurus

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
1. Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Segala ketentuan tambahan akan ditetapkan kemudian


                                                                                                  Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                                                  Tanggal :    
Ketua Umum KBM Gentingan



Dewan Pembina




IRFAN DANARHADI
EDY UTOMO

Mengetahui
Ketua LPMD




Kepala Padukuhan III Gentingan
ISMU SUPRAYANTO
SRI SUHARDI, BA.

Tidak ada komentar: